| 1 |
USAHA PENGEMBANGAN MADRASAH |
1.1 Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan |
1.1.1 Dokumen struktur madrasah |
Lihat |
|
| 1.1.2 Dokumen uraian tugas personalia di madrasah |
Lihat |
|
| 1.1.3 Pedoman dan prosedur kerja organisasi madrasah |
Lihat |
|
| 1.2 Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif |
1.2.1 Mampu mengembangkan program baru untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih tinggi |
Lihat |
|
| 1.2.2 Mampu dan terampil dalam membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk kinerja yang lebih unggul |
Lihat |
|
| 1.2.3 Mampu menerapkan berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran |
Lihat |
|
| 1.2.4 Mampu mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi madrasah |
Lihat |
|
| 1.3 Mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan |
1.3.1 Merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat |
Lihat |
|
| 1.3.2 Melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukungan dari lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat |
Lihat |
|
| 1.3.3 Memanfaatkan dan memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat |
Lihat |
|
| 1.4 Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional |
1.4.1 Mengaplikasikan pengembangan kurikulum yang mengacu kepada standar isi |
Lihat |
|
| 1.4.2 Mengaplikasikan pengembangan proses pembelajaran yang mengacu kepada standar proses |
Lihat |
|
| 1.4.3 Mengaplikasikan sistem penilaian pembelajaran yang mengacu kepada standar penilaian |
Lihat |
|
| 1.4.4 Melaksanakan penjaminan mutu pencapaian standar kompetensi lulusan |
Lihat |
|
| 1.5 Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah |
1.5.1 Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah |
Lihat |
|
| 1.5.2 Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah |
Lihat |
|
| 1.5.3 Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran peserta didik dan pemasukan tambahan dana bagi madrasah |
Lihat |
|
| 1.5.4 Mampu mengelola koperasi madrasah baik sebagai media praktik maupun sebagai sumber belajar bagi peserta didik |
Lihat |
|
| 1.6 Mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan |
1.6.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen madrasah |
Lihat |
|
| 1.6.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat / media pembelajaran |
Lihat |
|
| 1.6.3 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain |
Lihat |
|
| 1.6.4 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam promosi program madrasah dan prestasi yang telah dicapai |
Lihat |
|
| 1.7 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah |
1.7.1 Mampu mengembangkan sistem administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi |
Lihat |
|
| 1.7.2 Mengelola administrasi pembelajaran secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi |
Lihat |
|
| 1.7.3 Mampu mengembangkan sistem pengelolaan perpustakaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi |
Lihat |
|
| 2 |
MANAJERIAL |
2.1 Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan |
2.1.1 Mampu mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP |
Lihat |
|
| 2.1.2 Mampu merumuskan visi-misi madrasah sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/ RKAM dan program lainnya |
Lihat |
|
| 2.1.3 Mampu menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah, dilengkapi dengan indikator pencapaian yang terukur |
Lihat |
|
| 2.1.4 Mampu menyusun program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program |
Lihat |
|
| 2.2 Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal |
2.2.1 Mampu memberi contoh berdisiplin (hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan) |
Lihat |
|
| 2.2.2 Mampu melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Lihat |
|
| 2.2.3 Mampu menunjukkan keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien |
Lihat |
|
| 2.2.4 Mampu menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajaran |
Lihat |
|
| 2.3 Meciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik |
2.3.1 Mampu menjadi contoh dan berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan non akademik peserta didik |
Lihat |
|
| 2.3.2 Mampu melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik |
Lihat |
|
| 2.3.3 Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta didik |
Lihat |
|
| 2.3.4 Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan non akademik bagi peserta didik |
Lihat |
|
| 2.4 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal |
2.4.1 Mampu menyusun prencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan |
Lihat |
|
| 2.4.2 Mampu melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah |
Lihat |
|
| 2.4.3 Memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi |
Lihat |
|
| 2.4.4 Memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah |
Lihat |
|
| 2.5 Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal |
2.5.1 Mampu mengelola fasilitas prasarana, perabot dan rana madrasah (gedung, bangunan, lahan, meja, kursi, lemari, peralatan kantor, dan alat kebersihan) |
Lihat |
|
| 2.5.2 Mampu mengelola perpustakaan madrasah |
Lihat |
|
| 2.5.3 Mampu mengelola laboratorium madrasah |
Lihat |
|
| 2.5.4 Mampu mengelola fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi, kebun, dsb.) |
Lihat |
|
| 2.6 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik |
2.6.1 Menyusun perencanaan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan kompetensi peserta didik |
Lihat |
|
| 2.6.2 Memiliki program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik |
Lihat |
|
| 2.6.3 Memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai |
Lihat |
|
| 2.6.4 Memfasilitasi kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya secara optimal |
Lihat |
|
| 2.7 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional |
2.7.1 Mampu mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum 2013 dalam kegiatan IHT, workshop, rapat koordinasi, dan kegiatan MGMP / KKG |
Lihat |
|
| 2.7.2 Mampu mengendalikan pelaksanaan Kurikulum 2013 berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik |
Lihat |
|
| 2.7.3 Memfasilitasi efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran |
Lihat |
|
| 2.7.4 Mampu mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber belajar yang terbarukan |
Lihat |
|
| 2.7.5 Memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan non akademik |
Lihat |
|
| 2.8 Mengelola keuangan madrasah sesuai prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien |
2.8.1 Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang |
Lihat |
|
| 2.8.2 Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah |
Lihat |
|
| 2.8.3 Mampu mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi |
Lihat |
|
| 2.8.4 Mampu membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel |
Lihat |
|
| 2.9 Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah |
2.9.1 Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku |
Lihat |
|
| 2.9.2 Mampu mengelola administrasi madrasah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan masyarakat |
Lihat |
|
| 2.9.3 Mampu mengelola administrasi kearsipan madrasah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya |
Lihat |
|
| 2.9.4 Mampu mengelola administasi akreditasi madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen pendukung dan bukti fisik |
Lihat |
|
| 2.10 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya |
2.10.1 Menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai |
Lihat |
|
| 2.10.2 Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai |
Lihat |
|
| 2.10.3 Menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi |
Lihat |
|
| 2.10.4 Merumuskan program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program sebelumnya |
Lihat |
|
| 3 |
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN |
3.1 Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan madrasah |
3.1.1 Memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) madrasah |
Lihat |
|
| 3.1.2 Menggunakan metode, teknik, dan proses perubahan madrasah |
Lihat |
|
| 3.1.3 Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi |
Lihat |
|
| 3.1.4 Mendorong warga madrasah untuk melakukan prakarsa / keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru |
Lihat |
|
| 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif |
3.2.1 Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berfikir dan cara bertindak |
Lihat |
|
| 3.2.2 Mampu memberdayakan potensi madrasah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan madrasah |
Lihat |
|
| 3.2.3 Mampu membubuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga madrasah |
Lihat |
|
| 3.2.4 Mampu mencatat ide-ide baru, kemudian mengembangkannya |
Lihat |
|
| 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah |
3.3.1 Bersedia belajar dari orang lain |
Lihat |
|
| 3.3.2 Ingin selalui melakukan yang terbaik |
Lihat |
|
| 3.3.3 Menciptakan perubahan yang kuat |
Lihat |
|
| 3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah |
3.4.1 Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan |
Lihat |
|
| 3.4.2 Mampu bersikap obyektif / tidak memihak dalam mengatasi konflik internal madrasah |
Lihat |
|
| 3.4.3 Mampu bersikap simpatik / tenggang rasa terhadap orang lain |
Lihat |
|
| 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi / jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik |
3.5.1 Mampu merencanakan kegiatan produksi / jasa sesuai dengan potensi madrasah |
Lihat |
|
| 3.5.2 Mampu membina kegiatan produksi / jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel |
Lihat |
|
| 3.5.3 Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran peserta didik dan pemasukan dana tambahan bagi madrasah |
Lihat |
|
| 3.5.4 Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi / jasa dan menyusun laporan |
Lihat |
|
| 3.5.5 Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya |
Lihat |
|
| 4 |
SUPERVISI KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN |
4.1 Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru |
4.1.1 Mengidentifikasi masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran |
Lihat |
|
| 4.1.2 Mampu merumuskan tujuan yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur |
Lihat |
|
| 4.1.3 Mampu mengembangkan instrumen supervisi |
Lihat |
|
| 4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat |
4.2.1 Mengadakan pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus kegiatan supervisi |
Lihat |
|
| 4.2.2 Melaksanakan kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervisi |
Lihat |
|
| 4.2.3 Melakukan pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan menyimpulkan hasil observasi |
Lihat |
|
| 4.2.4 Bersama guru menyusun rekomendasi tindak lanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis butir soal, remedial, dan pengayaan |
Lihat |
|
| 4.3 Menilai dan menindak lanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru |
4.3.1 Memfasilitasi guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan sistem penilaian hasil belajar |
Lihat |
|
| 4.3.2 Mengecek ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru |
Lihat |
|
| 4.3.3 Melaksanakan pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindak lanjut kegiatan supervisi |
Lihat |
|
| 4.3.4 Menggunakan data hasil supervisi untuk pemetaan ketercapaian program sebagai dasar perbaikan siklus berikutnya |
Lihat |
|