GOOGLE DRIVE PKKM 2025

No Uraian Indikator Point File Ket.
1 USAHA PENGEMBANGAN MADRASAH 1.1 Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1 Dokumen struktur madrasah Lihat
1.1.2 Dokumen uraian tugas personalia di madrasah Lihat
1.1.3 Pedoman dan prosedur kerja organisasi madrasah Lihat
1.2 Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif 1.2.1 Mampu mengembangkan program baru untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih tinggi Lihat
1.2.2 Mampu dan terampil dalam membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk kinerja yang lebih unggul Lihat
1.2.3 Mampu menerapkan berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran Lihat
1.2.4 Mampu mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi madrasah Lihat
1.3 Mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan 1.3.1 Merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat Lihat
1.3.2 Melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukungan dari lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat Lihat
1.3.3 Memanfaatkan dan memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat Lihat
1.4 Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional 1.4.1 Mengaplikasikan pengembangan kurikulum yang mengacu kepada standar isi Lihat
1.4.2 Mengaplikasikan pengembangan proses pembelajaran yang mengacu kepada standar proses Lihat
1.4.3 Mengaplikasikan sistem penilaian pembelajaran yang mengacu kepada standar penilaian Lihat
1.4.4 Melaksanakan penjaminan mutu pencapaian standar kompetensi lulusan Lihat
1.5 Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah 1.5.1 Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah Lihat
1.5.2 Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah Lihat
1.5.3 Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran peserta didik dan pemasukan tambahan dana bagi madrasah Lihat
1.5.4 Mampu mengelola koperasi madrasah baik sebagai media praktik maupun sebagai sumber belajar bagi peserta didik Lihat
1.6 Mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan 1.6.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen madrasah Lihat
1.6.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat / media pembelajaran Lihat
1.6.3 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain Lihat
1.6.4 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam promosi program madrasah dan prestasi yang telah dicapai Lihat
1.7 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah 1.7.1 Mampu mengembangkan sistem administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi Lihat
1.7.2 Mengelola administrasi pembelajaran secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi Lihat
1.7.3 Mampu mengembangkan sistem pengelolaan perpustakaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi Lihat
2 MANAJERIAL 2.1 Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2.1.1 Mampu mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP Lihat
2.1.2 Mampu merumuskan visi-misi madrasah sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/ RKAM dan program lainnya Lihat
2.1.3 Mampu menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah, dilengkapi dengan indikator pencapaian yang terukur Lihat
2.1.4 Mampu menyusun program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program Lihat
2.2 Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal 2.2.1 Mampu memberi contoh berdisiplin (hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan) Lihat
2.2.2 Mampu melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Lihat
2.2.3 Mampu menunjukkan keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien Lihat
2.2.4 Mampu menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajaran Lihat
2.3 Meciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik 2.3.1 Mampu menjadi contoh dan berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan non akademik peserta didik Lihat
2.3.2 Mampu melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik Lihat
2.3.3 Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta didik Lihat
2.3.4 Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan non akademik bagi peserta didik Lihat
2.4 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal 2.4.1 Mampu menyusun prencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Lihat
2.4.2 Mampu melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah Lihat
2.4.3 Memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi Lihat
2.4.4 Memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah Lihat
2.5 Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal 2.5.1 Mampu mengelola fasilitas prasarana, perabot dan rana madrasah (gedung, bangunan, lahan, meja, kursi, lemari, peralatan kantor, dan alat kebersihan) Lihat
2.5.2 Mampu mengelola perpustakaan madrasah Lihat
2.5.3 Mampu mengelola laboratorium madrasah Lihat
2.5.4 Mampu mengelola fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi, kebun, dsb.) Lihat
2.6 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik 2.6.1 Menyusun perencanaan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan kompetensi peserta didik Lihat
2.6.2 Memiliki program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik Lihat
2.6.3 Memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai Lihat
2.6.4 Memfasilitasi kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya secara optimal Lihat
2.7 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional 2.7.1 Mampu mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum 2013 dalam kegiatan IHT, workshop, rapat koordinasi, dan kegiatan MGMP / KKG Lihat
2.7.2 Mampu mengendalikan pelaksanaan Kurikulum 2013 berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik Lihat
2.7.3 Memfasilitasi efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran Lihat
2.7.4 Mampu mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber belajar yang terbarukan Lihat
2.7.5 Memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan non akademik Lihat
2.8 Mengelola keuangan madrasah sesuai prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien 2.8.1 Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang Lihat
2.8.2 Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah Lihat
2.8.3 Mampu mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi Lihat
2.8.4 Mampu membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel Lihat
2.9 Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah 2.9.1 Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku Lihat
2.9.2 Mampu mengelola administrasi madrasah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan masyarakat Lihat
2.9.3 Mampu mengelola administrasi kearsipan madrasah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya Lihat
2.9.4 Mampu mengelola administasi akreditasi madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen pendukung dan bukti fisik Lihat
2.10 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya 2.10.1 Menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai Lihat
2.10.2 Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai Lihat
2.10.3 Menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi Lihat
2.10.4 Merumuskan program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program sebelumnya Lihat
3 PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN 3.1 Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan madrasah 3.1.1 Memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) madrasah Lihat
3.1.2 Menggunakan metode, teknik, dan proses perubahan madrasah Lihat
3.1.3 Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi Lihat
3.1.4 Mendorong warga madrasah untuk melakukan prakarsa / keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru Lihat
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif 3.2.1 Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berfikir dan cara bertindak Lihat
3.2.2 Mampu memberdayakan potensi madrasah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan madrasah Lihat
3.2.3 Mampu membubuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga madrasah Lihat
3.2.4 Mampu mencatat ide-ide baru, kemudian mengembangkannya Lihat
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah 3.3.1 Bersedia belajar dari orang lain Lihat
3.3.2 Ingin selalui melakukan yang terbaik Lihat
3.3.3 Menciptakan perubahan yang kuat Lihat
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah 3.4.1 Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan Lihat
3.4.2 Mampu bersikap obyektif / tidak memihak dalam mengatasi konflik internal madrasah Lihat
3.4.3 Mampu bersikap simpatik / tenggang rasa terhadap orang lain Lihat
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi / jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik 3.5.1 Mampu merencanakan kegiatan produksi / jasa sesuai dengan potensi madrasah Lihat
3.5.2 Mampu membina kegiatan produksi / jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel Lihat
3.5.3 Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran peserta didik dan pemasukan dana tambahan bagi madrasah Lihat
3.5.4 Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi / jasa dan menyusun laporan Lihat
3.5.5 Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya Lihat
4 SUPERVISI KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4.1 Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru 4.1.1 Mengidentifikasi masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran Lihat
4.1.2 Mampu merumuskan tujuan yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur Lihat
4.1.3 Mampu mengembangkan instrumen supervisi Lihat
4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat 4.2.1 Mengadakan pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus kegiatan supervisi Lihat
4.2.2 Melaksanakan kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervisi Lihat
4.2.3 Melakukan pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan menyimpulkan hasil observasi Lihat
4.2.4 Bersama guru menyusun rekomendasi tindak lanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis butir soal, remedial, dan pengayaan Lihat
4.3 Menilai dan menindak lanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru 4.3.1 Memfasilitasi guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan sistem penilaian hasil belajar Lihat
4.3.2 Mengecek ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru Lihat
4.3.3 Melaksanakan pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindak lanjut kegiatan supervisi Lihat
4.3.4 Menggunakan data hasil supervisi untuk pemetaan ketercapaian program sebagai dasar perbaikan siklus berikutnya Lihat